Forensik
Forensik (berasal dari bahasa Yunani Forensis yang berarti "debat" atau perdebatan") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik dan sebagainya.
Kedokteran forensik
Ilmu kedokteran forensik secara sederhana dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu kedokteran dalam penegakan keadilan. Secara garis besar ilmu ini dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu ilmu patologi forensik, ilmu forensik klinik, dan ilmu laboratorium forensik.
Ilmu forensik yang dipraktekkan di Indonesia boleh dibilang (sangat)tertinggal jika dibandingkan praktek forensik di negara maju. Selain ahlinyabelum banyak, sarana pendukungnya juga tidak difasilitasi dengan baik oleh pemerintah. Selain dari itu, kemampuan RS/Institusi kesehatan menyimpan datarekam medis juga sangat terbatas.
Banyak dokter yang memandang sebelah mata terhadap ilmu forensik; sebagiankarena bagian ini lebih banyak berkecimpung dengan badan yang sudah dinginatau busuk, sebagian lagi karena menjadi dokter spesialis forensik tidakpotensial untuk medatangkan keuntungan materi dibandingkan dengan menjadispesialis lain. Jangan dibandingkan kerja dokter yang prakteknya bisa sampaijam tiga bagi, demi kepentingan pasien katanya; dokter forensik jugaseringkali dipanggil ke tempat kejadian perkara (crime scene) subuh subuhuntuk bisa mengambil bukti forensik dan membuat analisis dini. Spesialisyang belakangan ini tidak bisa imbalan langsung dari 'pasien'nya untuk jasayang diberikan.
Jumat, 03 April 2009
Apaan seh Forensic itu??
Diposting oleh Shirleen L Halim 林顺胧 di 00.56
